BREAKING NEWS: Gara-Gara Buang Sampah, Warga Kota Jambi Ini Terancam Denda Rp5 Juta
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/c001b94c88449e4655f355aeba66e8e1.jpeg)
Seorang warga Kota Jambi sedang diperiksa lantaran kedapatan buang sampah sembarangan.-Rizal Zebua-
JAMBI - Seorang warga Kota Jambi, terancam denda Rp5 juta gara-gara buang sampah.
Warga yang belum diketahui identitasnya ini tertangkap 'basah' buang sampah di luar ketentuan.
BACA JUGA:Beredar Surat, Nasib Caleg yang Lulus PPPK Kota Jambi Dibahas Siang Ini
BACA JUGA:Sumbar di Guncang Gempa Berkekuatan 5,7 Magnitudo, Warga Banyak Berlarian Keluar Rumah
Ia diamankan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Senin 5 Februari 2024 siang tadi.
Informasi yang didapat, yang bersangkutan membuang sampah di kawasan Pasar 46, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
BACA JUGA:Ini Solusi Anies dan Ganjar Terkait Permasalahan Praktik Pinjol untuk Bayar Ukt di Kampus
BACA JUGA:Bagaimana Respon Tiga Capres Terkait Hasil Debat Kelima Pilpres 2024? Ini Dia Penjelasannya
Saat ini, warga tersebut masih diperiksa di kantor DLH Kota Jambi. (*)