BREAKING NEWS: Gara-Gara Buang Sampah, Warga Kota Jambi Ini Terancam Denda Rp5 Juta

Seorang warga Kota Jambi sedang diperiksa lantaran kedapatan buang sampah sembarangan.-Rizal Zebua-

JAMBI - Seorang warga Kota Jambi, terancam denda Rp5 juta gara-gara buang sampah.

Warga yang belum diketahui identitasnya ini tertangkap 'basah' buang sampah di luar ketentuan.

BACA JUGA:Beredar Surat, Nasib Caleg yang Lulus PPPK Kota Jambi Dibahas Siang Ini

BACA JUGA:Sumbar di Guncang Gempa Berkekuatan 5,7 Magnitudo, Warga Banyak Berlarian Keluar Rumah

Ia diamankan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Senin 5 Februari 2024 siang tadi.

Informasi yang didapat, yang bersangkutan membuang sampah di kawasan Pasar 46, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

BACA JUGA:Ini Solusi Anies dan Ganjar Terkait Permasalahan Praktik Pinjol untuk Bayar Ukt di Kampus

BACA JUGA:Bagaimana Respon Tiga Capres Terkait Hasil Debat Kelima Pilpres 2024? Ini Dia Penjelasannya

Saat ini, warga tersebut masih diperiksa di kantor DLH Kota Jambi. (*)

Tag
Share