Pengusaha Tak Boleh Bakar Arang di Malam Hari

--

KUALATUNGKAL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) meminta masyarakat dan pengusaha untuk tidak membakar arang di malam hari. Hal ini karena dapat menyebabkan asap tertahan diembun dan juga dapat mengganggu aktifitas warta setempat.


    Kepala Dinas DLH Tanjab Barat Suparjo mengatakan himbauan itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat karena maraknya pembakaran tempurung kelapa di malam hari. Jika, pembakaran tempurung dilakukan malam hari hal itu mengakibatkan asap yang tidak dapat lepas keudara secara bebas.


    "Karena kalau malam hari itu tertahan asapnya karena ada embun," katanya, Selasa (07/11).
    Parjo menyebutkan pembakaran temperung kelapa untuk menjadi arang tetap dibolehkan. Namun, harus dikakukan pada siang hari sesuai dengan edaran yang ada.


    "Boleh, dari pukul 07.00 wib sampau 17.00 wib, kalau siang ga ada embunnya jadi langsung ke atas asapnya," ungkapnya.
    Selain waktu ditentukan, terdapat pembatasan area pembakaran dari titik jalan umum atau jalan raya yakni 25 meter. Apabila itu tidak ditaati nantinya bisa diberi sanksi sebagaimana aturan yang ada.


    Selain itu, asap yang menyebar saat pembakaran arang tersebut juga berpengaruh terhadap aktifitas pengguna jalan sebab tebalnya asap sering kali menutupi jalan dan sulit bagi pengendara melintas terlebih diwilayah Sungaisren, Kecamatan Bramitam.


    "Kita harapkan semuanya taati edaran itu, untuk kebaikan bersama,”imbaunya. (Rul/viz)

Tag
Share