Catat! Inilah Jadwal, Dokumen, dan Jenis Surat Suara Pilkada Saat Mencoblos
Ilustrasi Pilkada serentak 2024--
JAMBIKORAN.COM - Pada 27 November 2024, rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pencoblosan berlangsung dari pagi hingga siang hari.
Namun, jadwal waktu pencoblosan memiliki perbedaan tergantung pada kategori pemilih, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024
BACA JUGA: Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci
BACA JUGA:Mampir Guyon
Merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat di tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut rincian waktu mencoblos untuk setiap kategori pemilih:
- Pemilih DPT: Dapat mencoblos sepanjang waktu pemungutan, yaitu pukul 07.00 hingga 13.00.
- Pemilih DPTb: Pemilih yang terdaftar sebagai pindahan hanya bisa memberikan suara mulai pukul 11.00 hingga 13.00.
BACA JUGA:DPD RI: Masyarakat Jangan Terpengaruh Politik Uang
BACA JUGA: Bantah Berhijab Gegara Gugatan Cerai
- Pemilih DPK: Bagi pemilih tambahan, waktu mencoblos dibuka pada jam terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00.
Pembagian waktu ini bertujuan untuk mengatur antrean pemilih sehingga proses pencoblosan berjalan lebih tertib.
Dokumen Wajib yang Harus Dibawa ke TPS
Setiap pemilih wajib membawa dokumen tertentu sesuai dengan kategori pemilih mereka: