Kepala UKPBJ Jadi Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini

Pihak kejari Sungaipenuh saat mengumumkan adanya tersangka baru kasus korupsi pembangunan stadion mini-Safrial/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh ekspos perkembangan kasus pembangunan Stadion Mini tahun 2022. Setelah menetapkan tiga orang tersangka beberapa waktu lalu, saat ini berkas para tersangka dinyatakan lengkap yang dan diserahterimakan kepada penuntut umum, untuk selanjutkan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk proses persidangan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan, dalam kasus pembangunan proyek stadion mini tersebut, penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka baru yakni kepala sebagai PPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh, Jambi.

“Kami sampaikan bahwa berkas ketiganya dinyatakan lengkap baik syarat formil maupun materil. Hari ini kami lakukan penyerahan tanggungjawab dalam perkara tersebut atas nama W, Y Dan A. Dimana berkas telah ditanyakan lengkap, dan ketiga tersangka tersebut telah ditahan pada penyidikan,” katanya, Rab u (21 Februari 2024) lalu.

Dijelaskannya, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka lagi yakni kepala bagian UKPBJ Kota Sungaipenuh.  

BACA JUGA:Kapolsek Jujuhan Berjaga Selama Rekapitulasi Suara

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi PT Pelindo Dilimpahkan

“Kepala UKPBJ Kota Sungaipenuh (SF) selaku PPK dalam pembangunan tersebut, dan hari ini kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun penahanan tersebut jenisnya adalah penahanan kota,” jelasnya. 

Lanjutnya lagi, penyidik telah memasang alat pendeteksi pada yang bersangkutan. Sehingga pihaknya bisa memantau yang bersangkutan pergi ke luar kota atau tidak. 

“Mudah-mudahan tidak ke luar kota,” tandasnya. (sap/enn)

Tag
Share