KPK Titip Penahanan Mantan Wali Kota Bima Di Lapas Lombok Barat
//Petugas kejaksaan mengawal mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (kedua kanan) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.//-ANTARA-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menitipkan penahanan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli di Mataram, Minggu, membenarkan adanya penitipan penahanan tersangka kasus korupsi atas nama Muhammad Lutfi dari KPK.
"Iya, benar. kami terima penitipan penahanan tersangka ML (Muhammad Lutfi) dari KPK," kata Fadli.
Tersangka tiba di Lapas Kelas II A Lombok Barat yang berada di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat itu sekitar pukul 17.10 Wita, dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
BACA JUGA:Kejati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan, Dua Terdakwa Kasus Penggelapan dan Pencurian
BACA JUGA:Awas Gangguan Jangka Panjang! Ini 5 Efek Nyata Tubuh Kekurangan Vitamin D
Wali Kota Bima yang menjabat periode 2018-2023 itu tiba di lapas dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dalam kendaraan tersebut turut mendampingi petugas KPK.
Setibanya Muhammad Lutfi di Lapas Kelas II A Lombok Barat, nampak istri, anak, dan pihak keluarga menyambut kedatangan dan mengambil kesempatan itu untuk menyapa dan merangkul tersangka.
Abdul Hanan, kuasa hukum Muhammad Lutfi yang turut mendampingi penitipan penahanan tersebut memastikan bahwa kliennya kini dalam keadaan sehat.
"Kondisi kesehatan klien kami saat ini sehat. Jadi, Pak Muhammad Lutfi siap untuk menghadapi persidangan yang dijadwalkan besok pagi," ujar Hanan.
BACA JUGA:Ayah Korban Tindakan Asusila Menuntut Keadilan , Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Presiden
BACA JUGA:Bikin Perut Buncit, Ini 7 Makanan dan Minuman Ringan yang Harus di Kurangi Tingkat Konsumsinya
Terkait dengan status penahanan Muhammad Lutfi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Hanan menyampaikan masih di bawah kendali jaksa penuntut umum.
"Mungkin besok pas sidang ada penetapan dari majelis hakim untuk status tahanan Pengadilan Negeri Mataram," ucapnya.