Soal Tumpukan Sampah Liar di Jalan Lintas Timur, DLH Kota Jambi: Sudah Kerap Dibersihkan

Kadis LH Kota Jambi, Ardi saat ikut membersihkan sampah liar di Telanaipura-RIZAL ZEBUA/Jambi Independent-

JAMBI – Soal tumpukan sampah liar di kawasan Jalan Lintas Timur, Kecamatan Telanaipura, DLH Kota Jambi, akui sudah kerap dibersihkan.

Bahkan, DLH Kota Jambi juga melibatkan masyarakat setempat hingga mahasiswa peduli lingkungan, untuk membersihkannya.

Termasuk di antaranya, menurunkan alat berat guna membantu membersihkan tumpukan sampah liar tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pembersihan sejak beberapa hari belakangan ini.

BACA JUGA:Terbentur Anggaran, Tak Bisa Tambah Armada Pengangkut Sampah

BACA JUGA:Masih Temukan TPS Liar, Sampah Menumpuk Di beberapa Titik

"Bersama masyarakat dan juga mahasiswa peduli lingkungan kami gotong royong," kata Ardi, Rabu 28 Februari 2024.

Pihak RT setempat sebut Ardi, juga sudah melakukan penjagaan di kawasan tersebut supaya tidak ada lagi oknum masyarakat yang membuang sampah di sana.

"Karena warga setempat juga merasakan dampaknya dari sampah itu," kata Ardi.

Namun sebut Ardi, meskipun ada penjagaan oleh pihak RT setempat, tetap masih saja ada oknum masyarakat yang membuang sampah di sana di waktu-waktu tertentu.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Perkuat Strategi Penanganan Sampah

BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Lihat Langsung Kondisi Sampah di Kota Jambi, Begini Kondisinya

"Seperti main kucing-kucingan, kadang yang menjaga kecolongan juga. Kami akan minta penguatan penjagaan melalui Satpol PP juga," imbuhnya.

Lebih lanjut Ardi menjelaskan, lokasi tumpukan itu butuh waktu untuk pembersihan secara total.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih memberikan beberapa instruksi kepada jajarannya, sebagai mitigasi percepatan penanganan sampah.

Di antaranya masih terdapat kendaraan pengangkut sampah yang rusak.

BACA JUGA:Apes, Harus Bayar Rp5 Juta, Ketangkap ‘Basah’ Buang Sampah

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gara-Gara Buang Sampah, Warga Kota Jambi Ini Terancam Denda Rp5 Juta

Faktor lainnya, masih tidak disiplinnya masyarakat dalam pembuangan sampah yang semestinya dilakukan dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB.

"Sehingga, sampah yang sudah diangkut dari TPS namun muncul lagi timbulan sampah baru yang dibuang oleh masyarakat. Belum lagi, adanya dugaan sebagian warga dan oknum pelaku usaha yang membuang sampah di TPS dengan volume yang besar, dimana seharusnya sampah volume besar langsung dibuang ke TPA," ujar Sri.

Sri juga menyoroti perlunya peningkatan penegakan hukum kepada pelaku yang membuang sampah tidak pada waktunya dan melebihi kapasitas.

"Ini untuk mencegah terjadinya timbulan sampah pada waktu siang hari dari pukul 06.00 sampai 18.00 wib. Selain itu, patroli malam hari juga harus dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas,” kata dia.

BACA JUGA:Pengumpul Mandiri Dijatah 1 Ton Sampah, Soal Retribusi di TPA Talang Gulo

BACA JUGA:Denda Menanti Para Pelanggar, Persoalan Sampah di Kota Jambi

“Satpol PP agar memberikan sanksi hukuman kepada oknum masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembuangan sampah tidak pada waktunya, melebihi kapasitas serta membuang sampah tidak pada tempatnya,” tegas Sri Purwaningsih.(*)

Tag
Share