Gubernur Jambi Usulkan Penambahan Kuota Peremajaan Sawit Rakyat

Gubernur Jambi, Al Haris-ANTARA-Jambi Independent

Jambi - Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan usulan petani sawit terkait penambahan kuota Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada menteri dan dirjen bahwa Provinsi Jambi, Alhamdulillah, sejak 2017 sampai saat ini sudah melakukan PSR sebanyak 23 ribu hektare. Untuk tahun ini dialokasikan lagi sebanyak 15 ribu hektare," katanya pada lokakarya PSR Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) DPD I Jambi, Kamis.

Karena itu ia meminta para petani sawit melengkapi dokumen yang diminta. Sawit, lanjutnya, merupakan komoditas unggulan nasional dan penyumbang utama pembangunan Jambi. 

Berdasarkan data statistik, lanjutnya  luas perkebunan sawit rakyat di Jambi pada 2022 mencapai 115.290 hektare, meningkat pada 2023 menjadi 115.318 hektare. 

BACA JUGA:Tak Semua Lahan Tertanam

BACA JUGA:WHO Ingatkan Ancaman Penyakit Tropis di Indonesia

Gubernur Al Haris juga meminta PTPN IV (Palm Co) untuk membangun hubungan emosional dan kerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di Jambi yang kini tinggal delapan KUD.

"Kami juga minta ke depan adanya hubungan emosional antara PTPN IV (Palm Co), sebab dulu kita memiliki 22 KUD,  akan tetapi saat ini hanya tinggal delapan KUD. Untuk itu perlu dibenahi pola kerja sama guna membangun hubungan harmonis dengan petani," katanya.

Lebih jauh ia berharap lokarya tersebut dapat  memberikan pencerahan sekaligus langkah konkret dalam mendukung sektor perkebunan dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan para petani Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di Jambi. 

Sebelumnya Ketua Umum DPP Aspekpir Setiyono mengatakan bimbingan teknis tersebut dihadiri peserta dari dua provinsi yaitu Jambi dan Sumatera Barat.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Lantik Dirut Bank Jambi

BACA JUGA:Tujuh Kali Raih Piala Adipura, Pj Walikota Apresiasi PHL DLH Kota Jambi

Sementara itu Direktur Utama PTPN IV (Palm Co) Jatmiko K Santoso mengatakan Program PSR dengan pola kemitraan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 tahun 2022.  (antara)

Tag
Share