4 Orang Saksi Diperiksa Dugaan Malpraktik RS Royal Prima
Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir.--
JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh RS Royal Prima Jambi. Diketahui bahwa kasus dugaan malpraktik tersebut telah mengakibatkan seorang bayi berusia 16 bulan meninggal dunia.
Saat ini, pihak Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus melakukan penyelidikan, dan sudah memeriksa empat orang saksi.
Sebelumnya, Polda Jambi telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan malpraktik tersebut, pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.
Laporan tersebut mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan, yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian, hingga menyebabkan bayi berinisial AR meninggal dunia.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Jambi Menyatakan Siap Pernikahan Semua Agama Dilakukan di KUA
BACA JUGA:Siapkan Laporan Kinerja dengan Maksimal
Hal ini disampaikan langsung oleh kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, melalui Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir akhir pekan lalu.
Ipda Alam mengatakan bahwa, saat ini tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan malpraktik tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga telah mengirimkan surat ke Konsil Kedokteran Indonesia, agar dapat membantu proses penyelidikan.
"Saat ini penyidik masih menunggu rekomendasi dari Konsil Kedokteran Indonesia, terkait kasus dugaan malapraktik RS Royal Prima Jambi tersebut, Ditreskrimsus sudah mengirim suratnya," katanya.
BACA JUGA:Harga Sembako Belum Stabil
BACA JUGA:Kandungan Air Kelapa dan Manfaatnya untuk Tubuh
Ipda Alam menyebutkan dalam kasus dugaan malpraktik tersebut, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dari pihak pelapor dan terlapor.
"Sudah ada empat orang saksi yang diambil keterangan, baik dari pihak pelapor dan terlapor," ungkapnya. (Eri/enn)