Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Sabu Disita dari Dua TKP Berbeda

PENGEDAR: Dua orang diduga pengedar Narkoba yang diringkus di Kecamatan Tabir Lintas. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

BANGKO – Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan dua orang pria, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah hukum Polres Merangin.

Keduanya ditangkap pada hari Kamis (7 Maret 2024) lalu sekitar pukul 1.00 di RT 04 Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, tepatnya di pinggir jalan Lintas Merangin – Bungo.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HW (52) merupakan warga Perum Griya Bangko Asri Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Kemudian rekannya yakni AQH (41) warga Desa Sungai Pinang, RT 03 RW 01 Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo.

Dari kedua tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,38 gram dan 4,19 gram. Barang haram tersebut disita dari dua TKP berbeda.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Bantah Tudingan Eksploitasi Anak dalam Acara Sahur

BACA JUGA:Cegah Obesitas,Ini 11 Tips Mudah Diet Sehat

"Awalnya anggota mengamankan tersangka HW, yang pada saat diamankan disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan fakta bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka AQH yang merupakan warga Bungo. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AQH, dan pada saat itu turut disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,19 gram," ungkap Kasat Narkoba Simsal, Kamis (14 Maret 2024).

Lebih lanjut, Simsal menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tabir.

berbekal informasi tersebut, selanjut anggota langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.

”Dari informasi itu, kemudian kita tindak lanjuti hingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat Merangin agar tak segan-segan untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran barang haram tersebut,” sebutnya. 

BACA JUGA:Ini Dia 4 Tips Aman Beli Baju Lebaran di E-Commerce

BACA JUGA:Benarkah Bisa Bikin Batal? Ini Dia Hukum Menelan Ludah Saat Puasa

Sementara itu terhadap tersangka sendiri, kata dia, akan dikenakan primeir pasal 114 ayat (1) subsideir pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (min/enn)

Tag
Share