Tertinggi Rp 48 Ribu, Terendah Rp 28 Ribu

--

TANJAB BARAT - Bagi umat muslim yang belum bayar zakat berikut besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) di Ramadhan 1445 H/2024 M.

Besaran Zakat Fitrah berdasarkan Kepurusan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Kantor Kementrian Agama (Kemenang) Tanjab Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjab Barat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjab Barat NOMOR: 400 1676/KESRA/2024, NOMOR: B-69/Kk. 05.03/BΛ.03.2/03/2024, NOMOR: B.05/DP.K/MUI-TJB/III/2024 NOMOR: 31/BAZNAS-II/111/2024

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta Bawang Putih Bisa Menyembuhkan Sakit Gigi?

BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Berikut Dokumen yang Harus di Siapkan


Tentang  penetapan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Tanjab Barat 1445 H/2024 M

Ketua Baznas Tanjab Barat Ahamad Haziq mengatakan besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Tanjab Barat sudah ditetapkan. Penentapan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama dengan instansi terkait.

"Rapat bersama MUI, Kemenag, Pemda (Diskoperindag) dan Baznas," katanya, minggu, 24 Maret 2024.

Sebelum dilakukan penetapan besaran Zakar Fitrah dilakukan survey harga beras dipasaran. Baru pihaknya menetapkan bersama instansi terkait.  

"Sebelumnya di lakukan survey harga beras di pasar. Dan pertimbangan harga tersebut jika di bayar dengan uang berdasarkan analisa harga sekarang sampai akhir Ramadan yang di sampaikan oleh Kadiskoperindag," ungkapnya.

Maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H/2024 M ditetapkan sebagai berikut:

Pertama, bagi yang menunaikan Zakat Fitrah menggunakan makanan Pokok (Beras) menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki (Wajib Zakat) adalah dengan ukuran 2,5 kg per orang.

Kedua, bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut:

*Kualitas Tertinggi Sebesar Rp. 48.000,-

*Kualitas Sedang Sebesar Rp. 38.000,-

*Kualitas Rendah Sebesar Rp. 28.000.-

Ketiga, pembayaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat senilai Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) perjiwa perhari.


Keempat, pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Amil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Dapat menghubungi Nomor HP/WA. 082186153615).

Kelima, kepada Amil dihimbau untuk mempercepat penerimaan zakat dan penyalurannya. (Rul/viz)

Tag
Share