Widi Ditangkap Polisi karena Senpi Rakitan
DITANGKAP: Widi Prabujaya, saat diamankan Polsek RKT karena kepemilikan Senpi rakitan. -SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
PRABUMULIH, KORANJI.COM - Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan (senpira).
Pelakunya, Widi Prabujaya (21) warga Desa Menanti Selatan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Widi terpaksa berlebaran di penjara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diamankan pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 11.30, di jalan cor beton, Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah menyebutkan, di TKP (Tempat Kejadian Perkara), diamankan seorang laki-laki bernama Widi Prabujaya dikarenakan membawa dan menyimpan senjata api jenis pistol rakitan beserta dua amunisi.
BACA JUGA:Anak Punk Meresahkan Lagi
BACA JUGA:15 Rumah Terbakar di Kampung Bulim
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek RKT untuk dilakukan pemeriksaan," bebernya.
Masih kata Kapolres, sebelumnya pihaknya memerintahkan Team Macan RKT untuk melakukan patroli rutin di wilayah hukum RKT.
"Setibanya di TKP jalan cor beton, Desa Jungai saat itu dicurigai seorang laki-laki sedang menyetop sepeda motor warga kemudian langsung memberhentikan kemudian bertanya ada apa," jelasnya.
Namun, dikarenakan curiga kemudian laki-laki tersebut langsung digeledah dan didapati barang-bukti di dalam tas selempang yang di bawanya senjata api rakitan jenis pistol rakitan berisi 1 amunisi, sedangkan 1 amunisi lainnya di dalam tas milik tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 19 M, Satu Tersangka Ditembak karena Melawan
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 14 PSN Baru
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni senjata api rakitan jenis pistol mata satu, amunisi sebanyak 2 buah kaliber 5,56 mm warna kuning, tas selempang warna hitam dan baju kaos warna abu-abu.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12/1951 KUHP kepemilikan membawa senjata api rakitan," tukasnya.