Gadis di Bawah Umur Diperkosa Teman Sendiri

PEMERKOSAAN: AS, pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, ditangkap pihak Polres Merangin.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

BANGKO - Peristiwa memilukan dialami oleh seorang gadis remaja berinisial YQ (15). Niat hendak pulang kerumah orang tuanya, korban harus mengalami nasib pahit setelah diancam akan dibunuh dan diperkosa oleh tersangka AS (21) yang merupakan warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut bermula pada hari minggu (11 Februari 2024) sekira pukul 16.00. Pada saat itu, korban hendak pulang dari Sungai Manau menuju Desa Danau.

Kemudian tersangka yang juga merupakan teman dekat korban, berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. 

Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawah menuju Kabupaten Kerinci.

BACA JUGA:Kontraktor Rugikan Rekannya Hingga Rp 1,8 M

BACA JUGA:Kelurahan Beliung Tak Punya Aliran Drainase Mumpuni, Bambang: Jalan Kerap Rusak

Sesampainya di Kerinci, korban langsung dibawa ke kos-kosan oleh tersangka dan setelah itu tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. 

Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika tersangka berhasil memperkosa korban.

Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan yang dialaminya pada hari Jumat, 22 Maret 2024 kepada orang tuanya.

Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh tersangka, selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.

BACA JUGA:Dewan Soroti Pelayanan Publik, Dorong Dilakukan Rotasi Pegawai

BACA JUGA:Meski Turun, Tapi Harga Kebutuhan Pokok Belum Stabil

“Betul, setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari Jumat itu juga sekira pukul 13.00, tersangka berhasil kita amankan," ungkap Kapolres Merangin AKBP Rury Roberto, Senin, 25 Maret 2024.

Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly juga menjelaskan hal senada dan mengatakan bahwa tersangka diamankan oleh Tim Opsnal pada saat sedang nongkrong di pinggir jalan Desa Simpang Parit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan