Ditangkap di Pulau Jawa, Dua Pelaku Dijera UU ITE

AKBP Reza Khomeini saat menyampaikan proses penangkapan pelaku penipuan.-Elvina Desti Sahputri/jambi independent-Jambi Independent

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit V Cyber mengungkap kasus penipuan penjualan secara Online yang terjadi pada 2022 silam.

Di mana dalam kasus ini, warga Kota Jambi sampai alami kerugian hingga 11 juta lebih. 

Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, ada 2 pelaku yang diamankan.

Di mana para pelaku, melakukan penipuan terhadap warga Jambi dengan modus penjualan di salah satu grup medsos.

BACA JUGA:Sebut Tidak Harus Sampai ke Pengadilan, Kasus Pungli PTSL di Bungo

BACA JUGA:Komunitas Remaja ‘Metal’ Skanepa, Kembangkan Keahlian di Bidang Teknologi

“Kedua pelaku yang kita amankan yakni berinisial W dan B,” kata dia, didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol DR Amin Nasution, Selasa 26 Maret 2024.

AKBP Reza mengatakan, untuk kronologisnya, pada mulanya pelaku W menawarkan barang kepada korban, dan selanjutnya pelaku P ditugaskan datang ke toko.

Pelaku P ke toko untuk mengambil barang drum, kemudian menaikan ke mobil seakan-akan dari penjual benar ada yang mau beli.

Setelah itu mereka menghubungi korban dan mengirim foto kepada korban, selanjutnya korban percaya dan langsung mentransfer sejumlah uang yang disepakati.

BACA JUGA:Mahasiswa Unja Ciptakan Sabun Cuci Piring Bahan Kulit Nanas

BACA JUGA:Komunitas Anak Muda Berbagi

"Setelah ditransfer, para pelaku langsung berangkat pergi dan barang diturunkan, karena orang toko bingung kok tidak ada yang beli. Akhirnya pemilik toko ambil lagi barangnya dan para pelaku kabur dengan uang sudah ditransfer oleh korban, sedangkan barang tidak kunjung datang," tuturnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2022, dan kedua pelaku diamankan di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan