Ditangkap di Pulau Jawa, Dua Pelaku Dijera UU ITE

AKBP Reza Khomeini saat menyampaikan proses penangkapan pelaku penipuan.-Elvina Desti Sahputri/jambi independent-Jambi Independent

Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya 2 buah handphone, screenshot percakapan, dan 2 lembar mutasi rekening, dan rekening koran.

Kemudian dari hasil pengembangan, AKBP Reza menyebutkan, mereka sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di wilayah yang berbeda.

BACA JUGA:Ajak Tingkatkan Infak hingga Sedekah, Pj Walikota Jambi Galakkan Gerakan Pejabat Dearah Berzakat

BACA JUGA:Koke Perpanjang Kontrak di Atletico Madrid

“Akibat perbuatan para pelaku, korban dirugikan berupa uang senilai Rp 11 juta,” kata dia.

"Imbauan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatian akun- akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus," himbaunya.

Atas perbuatannya, kedua orang tersangka dikenakan pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Eri/zen)

Tag
Share