2 Pengeroyok Mahasiswa di Telanaipura Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat menyampaikan keterangan--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pelaku pengeroyokan seorang mahasiswa di Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, beberapa waktu lalu, akhirnya diamankan.

Informasinya, dua pengeroyok mahasiswa tersebut sudah diamankan tim Satreskrim Polrest Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi dalam keterangan persnya mengatakan, dua pengeroyok mahasiswa tersebut telah diamankan di Mapolresta Jambi.

Untuk kronologis kejadian, Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan bahwa, kejadian berawal pada tanggal 1 April 2024, pukul 01.00 wib, tepatnya di depan kantor RRI Jalan Ahmad Yani Telanaipura.

BACA JUGA:Gara-gara Hubungi Mantan, Mahasiswa di Jambi Dikeroyok Hingga Kritis

BACA JUGA:Seorang Pemuda Dikeroyok Anggota Klub Mobil

Saat itu, korban berinisial A mengirim pesan Whatsapp ke seorang wanita, yan merupakan mantan kekasih salah satu pelaku berinisial AW.

" Selanjutnya karena tidak terima, pelaku AW ini membuat janji dengan korban atas nama A untuk bertemu di seputaran simpang rimbo pada pukul 23.00 wib," ungkapnya.

Saat keduanya bertemu di lokasi yang pertama, korban dan pelaku sempat ribut. Akdi mereka pun dibubarkan masyarakat sekitar.

"Kemudian, korban dan pelaku ini kembali membuat janji untuk bertemu di depan RRI dan pelaku A ini sudah menunggu, dan setelah bertemu keduanya kembali cekcok dan terjadi perkelahian," lanjutnya.

BACA JUGA:Jadi Sorotan, Ini Kata-Kata Terakhir Babe Cabita di Konten Youtubenya, Singgung Soal 'Legend'

BACA JUGA:Innalillahi, Komedian Babe Cabita Meninggal Dunia Hari Ini

Keributan pun tak terhindarkan. Keduanya berkelahi, hingga terguling dan terjatuh di selokan yang ada di tempat kejadian.

Saat perkelahian, pelaku terdesak dan berteriak minta tolong dengn rekannya yang lain.

Tag
Share