Tersangka Pembunuhan Driver Maxim Bertambah

Polisi membawa dua tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Jambi beserta satu orang penadah mobil rampokan, Selasa 16 April 2024 -ANTARA/Tuyani-Jambi Independent

Jambi - Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus pembunuhan yang menewaskan driver taksi online Maxim di Jambi, Rusdianto, pada Selasa 16 April 2024.

Dua orang tersangka yaitu Agam Santoso dan Afif Tramubia, yang merupakan pelaku pembegalan sekaligus pembunuhan korban. 

Satu orang tersangka lainnya merupakan penadah mobil Xenia milik korban, yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Tersangka yang merupakan penadah tersebut berinisial R, yang merupakan warga Kota Jambi.

Saat ini, ketiganya telah berhasil ditangkap polisi. Pada saat ditangkap, Agam terlihat menggunakan kaos hitam dengan logo dan gambar Trivium. Sedangkan Afif menggunakan kaos hitam dengan gambar Nirvana. Sementara tersangka penadah mobil menggunakan kaos oblong merah.

BACA JUGA:Cek Jadwal Peluncuran Apple iPhone SE 4, Desainnya Dijamin Mantap

BACA JUGA:6 Hari Air PDAM Bakal Terganggu, Warga Kota Jambi Diminta Tampung Persediaan Air Bersih

Orang pertama yang ditangkap adalah Agam Santoso. Polisi membekuk pelaku ke rumahnnya, untuk menindaklanjuti laporan orang hilang yang tidak lain merupakan korban pembunuhan driver taksi online tersebut.

Agam melakukan aksinya dengan modus menggunakan pesan taksi online, melalui aplikasi Maxim yang diamses dari ponsel miliknya.

Polisi kemudian membawa ke Mapolsek Muara Tabir. Di sana Agam akhirnya buka suara, membongkar kejahatan yang dilakukan.

Dia juga menunjukkan lokasi mayat Risdianto mereka buang, di kawasan Ness, perbatasan Batanghari-Muarojambi.

BACA JUGA:Sungai Batang Merao Dipenuhi Sampah Masyarakat Khawatir Terjadi Banjir

BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal Rambah Area Pemakaman, Massa Bakar Alat Tambang di Batanghari

Adapun tersangka R merupakan penadah mobil hasil curian para pelaku. Mobil korban yang dicuri oleh Afif dan Agam diserahkan kepada R.

Kemudian terjadilah transaksi di antara mereka. R membayar senilai Rp 28 juta, yang terdiri dari uang cash dan transfer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan