Sempat Lari ke Hutan Kawasan, Pelarian Pelaku Persetubuhan Berakhir
PERIKSA: Tampak pelaku persetubuhan diperiksa Polisi. Sempat Lari ke Hutan Kawasan Pelarian Pelaku Persetubuhan Berakhir MUARATEBO - Tim Sultan Polres Tebo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur, berinisial JRJ (20), yang masuk Daftar Pencari-jambi independent-Jambi Independent
MUARATEBO - Tim Sultan Polres Tebo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur, berinisial JRJ (20), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 2 tahun lalu.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan mengaku, pelaku sebelumnya kabur ke dalam hutan kawasan.
Sehingga menyulitkan anggota untuk menangkapnya, dan barulah kemarin, Selasa 16 April 2024, mendapatkan informasi, jika pelaku berada di Kecamatan Rimbo Bujang.
Setelah diselidiki, ternyata benar pelaku berada di suatu tempat, dan sedang bekerja. Langsung saja, pelaku dibekuk oleh tim Sultan Polres Tebo.
BACA JUGA:Pelabuhan Roro Kualatungkal-Batam Padat, Lonjakan Arus Balik Penumpang Lebaran
BACA JUGA:Stress dan Butuh Teman Untuk Healing? Ajak 4 Zodiak Ini, Maka Harimu akan Menyenangkan
"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Diakuinya, hubungan pelaku dengan korban berinsial DS merupakan sepasang kekasih.
Namun orang tua korban, tidak terima yang menimpa anaknya dan melaporkan ke Polres Tebo.
"Korban saat ini sudah melahirkan anak pelaku," tambahnya.
BACA JUGA:Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Rudapaksa Ayah Kandung dan Sang Kekasih
BACA JUGA:Rapat Hakim PHPU Pilpres Telah Berlangsung
Sedangkan Polres Tebo menerapkan Undang-undang (UU) perlindungan anak, dengan pasal 81 dan 82 dan pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.(wan/zen)