Polres Tebo Akan Gelar Perkara Dugaan Pungli Mantan Kades
Ilustrasi--
MUARATEBO - Polres Tebo mengaku akan segera melaksanakan gelar perkara terhadap dugaan kasus pungli yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Wanareja, Molina Gautami.
Mantan Kades Wanajera, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo ini sebelumnya dilaporkan oleh Azri, dari Aliansi Organisasi Peduli Anti Korupsi.
Ia dilaporkan terkait dugaan pungli dari hasil pungutan terhadap 190 orang peserta pembuatan sertifikat tanah, melalui Program Retribusi Pensertifikatan Tanah (PRPT) pada tahun 2020 sebesar Rp 500 ribu per orang.
Kemudian melakukan pungutan kepada 46 orang penggarap tanah kas desa (TKD) sebesar Rp 80 ribu per bulan dan enam orang yang memiliki rumah di atas lahan TKD dipungut Rp 150 ribu per tahun.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan Warga
Humas Polres Tebo, Bripda Panji mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
"Perkara akan digelarkan terlebih dahulu, selanjutnya hasil gelar perkara akan diinformasikan," ujarnya,
Ia mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tebo.
Terpisah, pelapor meminta agar kasus tersebut segera diproses oleh pihak kepolisian.
"Kita tetap menunggu perkembangan kasus ini," ujarnya. (wan/enn)