Apa itu Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024? Berikut Penjelasannya

Gedung Mahkamah Konstitusi --harianterbit

JAMBIKORAN.COM - Amicus Curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim dalam memperoleh informasi terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum.

Istilah Amicus Curiae dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan. I

ni adalah tindakan oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Pada awalnya Amicus Curiae berasal tradisi hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum common law.

Dalam perkembangannya, penggunaan Amicus Curiae juga banyak ditemukan di negara-negara dengan sistem hukum civil law seperti Indonesia.

BACA JUGA:Ini Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

BACA JUGA:Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terhadap Hasil Pilpers 2024 Ditolak MK

Praktik Amicus Curiae mulai ditemukan dan diterapkan dalam peradilan pidana di Indonesia.

Bukan hal yang asing ketika bagian sistem common law masuk ke dalam sistem civil law yang dianut di Indonesia.

Sejak dahulu Indonesia memang telah menganut beberapa asas dari sistem common law misalnya asas praduga tidak bersalah.

Keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

Singkatnya, Amicus Curiae bukan pihak yang terlibat langsung dalam pengadilan. Posisinya berbeda dengan terdakwa, saksi, hakim, atau pihak lainnya.

Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut.

Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae untuk memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan