Apa itu Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024? Berikut Penjelasannya
Editor: Rizal Zebua
|
Jumat , 19 Apr 2024 - 15:30
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/32a969652a7ea87d35575a8498b9fc5c.jpg)
Gedung Mahkamah Konstitusi --harianterbit
Amicus Curiae dapat memberikan keterangannya sebagai subjek hukum yang memiliki kepedulian terhadap suatu perkara.
Meskipun tidak memiliki kedudukan yang jelas seperti saksi atau alat bukti dalam KUHAP, Amicus Curiae tetap dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam membentuk keyakinannya saat memutus suatu perkara. (*)