Jalur Laut Masih Jadi Primadona Untuk Selundupkan Narkoba
Dokumentasi-Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kedua kanan) bersama Wadir Tippid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi (kedua kiri) dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta Zaky Firm-ANTARA-Jambi Independent
JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Arie Ardian menyebut jalur laut masih menjadi primadona para pelaku kejahatan menyelundupkan narkoba, karena banyaknya wilayah yang kurang terawasi oleh petugas.
"Perlu diketahui jalur laut ilegal masih menjadi primadona distribusi narkoba secara ilegal, karena memang letak geografis Indonesia banyak pesisir yang berpotensi tidak diketahui petugas," kata Arie di Jakarta, Kamis.
Pada medio Maret 2024, Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Direktorat Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 19 kg dan menangkap enam orang tersangka, satu diantaranya berstatus DPO.
Penyidik menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus ship to ship (antar kapal dengan kapal) jaringan Malaysia- Aceh.
BACA JUGA:6 Tips Ampuh Mengatasi Mabuk Perjalanan, Kenali Obat dan Strategi Efektifnya
BACA JUGA:Bingung Cara Lapor SPT Tahunan, IKPI Cabang Jambi Siap Ngebimbing Gratis, Cek Waktu dan Tempatnya
Pengungkapan berawal dari informasi yang didapat adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Aceh.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik. bersama Direktorat Bea Cukai melakukan pemetaan di laut hingga akhirnya bisa menangkap penyelundup 19 kg sabu.
Kedua orang tersangka yang mengambil dari jaringan di Malaysia selanjutnya masuk ke dalam perairan Indonesia, kurang lebih 7 mil dari batas pantai, dari Kabupaten Idi Rayeuk, Aceh.
"Selanjutnya ditangkap juga dua orang tersangka yang akan mengambil sabu dari Km 7, 7 mil batas perairan Aceh tersebut," katanya.
BACA JUGA:Siap-Siap Album Baru Tylor Swit The Tortured Poets Department Akan Dirilis Hari Ini
BACA JUGA:Simak! Cara Mengembalikan Pola Tidur Usai Ramadhan
Total ada empat orang kurir yang ditangkap. Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang pengendali yang berada di darat.
Penyidik menyita barang bukti sabu seberat 19 kg, dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp 10 juta per kg dibagi oleh lima orang ini.