Kasus Pencurian Susu oleh Seorang Ayah di Kota Jambi Berakhir dengan Restorative Justice

Seorang ayah di Jambi nekat mencuri susu bayi di sebuah minimarket, yang terletak di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi-Elvina Desti Agustia-

Jambi,JAMBIKORAN.COM - Seorang ayah di Jambi nekat mencuri susu bayi di sebuah minimarket, yang terletak di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin sore 22 April 2024, sekitar pukul 17.00 Wib.

Pelaku pencurian tersebut bernama Darkasi (34), seorang warga Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan jambi luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Maret 2024 mengatakan bahwa, pelaku awalnya datang ke minimarket tersebut menggunakan sepeda motor. Kemudian, dirinya masuk ke dalam dan menuju rak snack, sambil memantau situasi.

"Setelah petugas indomaret lengah pelaku mengambil satu kotak susu bubuk ukuran 900 gram, yang kemudian dimasukan kedalam baju pelaku," kata dia.

BACA JUGA:Tertangkap Basah, Petugas Parkir Mencuri Susu untuk Anak di Indomaret Diamankan Polsek Jelutung.

BACA JUGA:Kamu Gagal Move On? Yuk Belajar Move On Bareng Henry Manampiring Dalam Buku The Alpha Girls Guide

Kemudian pelaku langsung berjalan ke arah pintu keluar. Namun saat baru melangkah keluar minimarket, pelaku langsung di datangi petugas minimarket, yang ternyata telah memantau pergerakan pelaku.

Ipti Al Imron menyampaikan bahwa, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang diamankan di sebuah minimarket karena melakukan pencurian, pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

"Piket Reskrim dan Patroli langsung menuju TKP, dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti," ujarnya.

Dikatakan Imron, dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian karena anaknya butuh susu, bukan untuk sabu seperti yang dikatakan di media sosial.

BACA JUGA:Terdakwa Pamsimas Divonis Lebih Ringan

BACA JUGA:Wanita Gresik Mengaku Korban Perampokan, Ternyata Ponsel dan Perhiasannya Digadaikan

"Kalau dari pengakuannya, untuk anaknya," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Jelutung, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan