KPU Muarojambi Buka Pendaftaran PPK Akan Bertugas di 11 Kecamatan
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/6663feb47eaed759a0882e69723410ca.jpg)
Ketua KPU Muarojambi, Al Muttaqin-Junaidi/Jambi Independent-Jambi Indepedent
JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, Al Muttaqin mengatakan, pendaftaran calon Anggota PPK ini dimulai hari ini tanggal 23 April hingga 29 April mendatang.
Katanya, PPK yang bakal direkrut ini untuk bertugas di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Reformasi Birokrasi Tematik Perlu Didorong Lintas Sektor
BACA JUGA:Indonesia Perlu Humas untuk Promosikan ke Dunia
"Penerimaan berkas pendaftarannya dimulai hari ini hingga 29 April besok," kata Al Muttaqin.
Menurut dia, jumlah anggota yang bakal diterima 10 orang per kecamatan, namun yang dilantik hanya lima orang. Sementara lima orang lainnya untuk disiapkan sebagai pengganti antar waktu.
"Kita rekrut dua kali dari jumlah kebutuhan," katanya.
Soal persyaratan pendaftaran, masyarakat bisa mengakses situs resmi KPU Muarojambi atau siakba KPU.
BACA JUGA:Warga Muaro Jambi Diimbau Tetap Waspada Status Siaga Darurat Bencana Dicabut
BACA JUGA:TPU Berkah Bisa Tampung 7000 Makam Pemkab Tanjabbar Berikan Gratis untuk Masyarakat
"Untuk persyaratannya tidak jauh berbeda dengan Pemilu kemarin, dimana syarat minimal umur 17 tahun, tidak terlibat Partai Politik dalam kurun 5 tahun terakhir dan persyaratan lainnya," imbuhnya. (jun/enn)