Dibuka Mei Mendatang, Cek Tahapan Perekrutan Paswascam Pilkada Tahun 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. --

JAMBIKORAN.COM - Bawaslu RI mengeluarkan Keputusan Nomor 4224.1.1/HK.01.01/ K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Di mana dalam Proses Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, terdapat 2 kategori peserta seleksi.

Pertama yakni, peserta Existing, yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

Kemudian peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:Cinta Mu Sedang Mengudara, Yok Cek Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini

BACA JUGA:Untuk Taurus, Berhenti Bohongi Diri Sendiri, Cobalah Jujur dan Baik

Adapun tahapannya sebagai berikut:

1. Tahapan Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing:

- Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing: 23-27 April 2024

- Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing: 26-27 April 2024

- Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Provinsi: 28-30 April 2024

- Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat: 1-2 Mei 2024

BACA JUGA:Presiden Respons Pernyataan Dirinya Bukan Kader PDIP

BACA JUGA:Harga Gula dan Minyak Mulai Naik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan