Mendag Minta Rumah Potong Hewan Harus Bersertifikat Halal Mulai Bulan Oktober

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kiri). -ANTARA/Harianto -Jambi Independent

JAMBIKORAN.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar rumah potong hewan bersertifikat halal mulai Oktober 2024. Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, tidak ada lagi tawar menawar untuk tidak bersertifikat halal. 

"Nanti semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat halal. Oktober sudah enggak tawar-tawar lagi. Oktober besok harus ada sertifikatnya," katanya ketika ditemui usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 4 Mei 2024.

Oleh karena itu, kata dia, cara memotongnya ini harus dijaga kebersihannya, kesehatan hewannya, serta ada dokter yang mendampingi.

Ia kemudian bercerita kalau zaman dahulu di kampungnya, ada ayam yang mati karena terlindas mobil, itu akan langsung dipotong.

BACA JUGA:Erick Thohir Minta Timnas U-23 Indonesia Maksimalkan Permainan Saat Lawan Guinea

BACA JUGA:Ini Dia 5 Sayuran yang Baik Dikonsumsi Untuk Menjaga Kesehatan Mata

Nah, praktik yang seperti itu disebut Zulhas tidak memenuhi syarat-syarat dalam mencapai standar yang ada.

"Ya, kalau dulu kan di kampung saya kalau ayam kelindes mobil, langsung potong. Nah, ini enggak ada syarat-syaratnya untuk ayam potong itu memenuhi standar," ujarnya.

Jika bisa memiliki sertifikat halal, Zulhas menilai ini bisa menjamin kesehatan para konsumennya.

"Jadi, saya mengajak semua teman-teman yang usaha di bidang peternak ayam untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat, bersih, agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," pungkas pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

BACA JUGA:Ini Zodiak Paling Jorok dan Sulit Menjaga Kebersihan, Apa Saja?

BACA JUGA:Keikutsertaan Masyarakat Penting, Dalam Mengelola Hutan di Jambi

Untuk diketahui, sertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktober 2024. Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya. Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

• Produk makanan dan minuman

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan