JAMBI - Pemusnahan arsip dilakukan harus sesuai pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang, Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Pemusnahan arsip ini dilakukan terhadap arsip-arsip yang sudah tidak memilki nilai guna.
Proses dalam pemusnahan arsip juga melalui proses panjang, karena tidak sembarangan dalam melakukan pemusnahan.
Banyak pihak yang harus dilibatkan, seperti Gubernur, ANRI, serta pihak penting lainnya.
Dalam hal ini, arsiparis di kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi, menekankan bahwa, setiap adanya OPD yang akan melakukan pemusnahan arsip, maka mereka wajib untuk mengikuti JRA yang telah diatur.
"Iya kami berpedoman pada JRA , jadi setiap arsip-arsip itu yang walaupun sekiranya memang layak untuk dimusnahkan, kami akan mengundang pencipta arsip untuk menyetujui atau tidak dalam pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut," ungkap Andri Firnando arsiparis ahli pertama di kantor tersebut.
BACA JUGA:Suhu di Jambi Kategori Aman
BACA JUGA:Jalan Tol Semarang Demak Dilanjutkan, Bagaimana dengan Tol Jambi?
Memiliki JRA dan melaksanakan pemusnahan merupakan kewajiban bagi setiap instansi.
Dan salah satu tahapan dalam pemusnahan, adalah penilaian dan permintaan persetujuan.
Ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan.
Persetujuan pemusnahan dari pejabat yang bewenang diperlukan untuk meminimalisir munculnya masalah di kemudian hari dan sekaligus sebagai upaya penyelamatan bukti-bukti sejarah.
“Terhadap back up data arsip yang akan dimusnahkan, sebelumnya tidak ada karena memang tidak diperlukan kembali,” kata dia.
Namun sesudah pelaksanaan pemusnahan, maka akan dibuat Berita Acara Pemusnahan.
"Berita acara pemusnahan, baik isinya mengenai berapa jumlah yang telah dimusnahkan, serta kelengkapannya dan bahan-bahan sesuai dengan yang kita buat dalam, proses pemusnahan tersebut maka akan disimpan menjadi arsip statis," tambahnya.