KUALATUNGKAL - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) hingga saat ini belum menerima SK.
Dari kabupatan/kota dalam Provinsi Jambi hanya Tanjung Jabung Barat dinilai cukup lama dalam memproses SK PPPK yang telah lulus tes sejak bulan november 2023 lalu. Hal itu dikarenakan jumlah SK PPPK yang dikeluarkan cukup banyak, 1.423 SK PPPK.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, Sadli bahwa ia memastikan SK PPPK akan diserahkan selambat-lambatnya akhir bulan Mei ini.
BACA JUGA:Musrenbangnas Wadah Sinkronisasi Pemerintah Pusat-Daerah
BACA JUGA:Maret 2024 Capai 1,04 Juta Pengunjung
"Iya benar paling lama akhir bulan Mei ini," ujarnya. Senin, 6 Mei 2024.
Lebih lanjut Kepala BKPSDM Tanjab Barat menyebutkan, untuk SK calon PPPK bukan tidak diproses, namun kata Saldi dibutuhkan waktu, sebab di Tanjab Barat calon PPPK yang akan menerima SK cukup banyak.
Beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanreg VII Palembang terkait NIP PPPK. Sehingga menurutnya keterlambatan tersebut dikarenakan banyaknya hal yang harus dipersiapkan.
BACA JUGA:Orang Tua Siswa Keluhkan Biaya Perpisahan di SMPN 7 Kota Jambi
BACA JUGA:Butuh Dokter Spesialis Ortopedi, Pelayanan di RSUD Abdul Manap
"Sekitar 18 April lalu, kita sudah berkordinasi dengan Kanreg VII Palembang terkait NIP PPPK, dan dipastikan paling lama akhir bulan Mei ini langsung pelantikan." Pungkasnya. (Rul/Viz)