PPPK Paruh Waktu akan Terima SK, Ribuan Honorer dari Tanjabtim
Pemkab Tanjabtim segera serahkan SK PPPK paruh waktu-foto; ilustrasi-jambi independent
MUARASABAK,JAMBIKORAN.COM - Proses pengusulan dan verifikasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Tanjab Timur telas selesai dilakukan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Pemkab Tanjab Timur akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 2.080 tenaga honorer yang sebelumnya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Terkait hal ini, Angga Hari Sumarta selaku Kepala BKPSDMD Tanjab Timur mengatakan, penyerahan SK pengangkatan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan November 2025 ini.
"Akan tetapi, dalam kesempatan ini kami sampaikan juga, tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ucapnya.
BACA JUGA:Curi Motor Guru SD Saat Jam Pelajaran, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Diza Hazra: Olahraga ASN Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Dirinya menjelaskan, hanya mereka yang telah tercatat dalam database tenaga honorer resmi dan tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu beberapa waktu lalu yang masuk dalam daftar penerima SK.
"Oleh karena itu, dari total keseluruhan tenaga honorer yang ada di lingkup Pemkab Tanjab Timur, sebanyak 2.080 orang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Sementara sekitar 1.100 tenaga honorer lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan lainnya," jelasnya.
Dengan pengangkatan tersebut, Angga menuturkan, para tenaga honorer yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu secara resmi telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Status mereka kini sudah jelas secara hukum. Mereka menjadi bagian dari ASN. Mudah-mudahan ke depan dapat diupayakan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu dengan mengikuti seleksi kembali," tuturnya.
BACA JUGA: Dorong Optimalisasi Aplikasi Srikandi, Sekda Ridwan: Dalam Pengelolaan Arsip Digital
BACA JUGA:JPO Depan SMPN 2 Nyaris Terbengkalai, Letak dan Kondisi Dinilai Tak Strategis
"Mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memiliki legalitas hukum sebagaimana ASN pada umumnya," tambahnya.
Kepala BKPSDMD Tanjab Timur ini juga menyampaikan, Pemkab masih akan melihat kemampuan keuangan daerah sebelum memutuskan pengangkatan secara penuh waktu. Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal yang ada.