Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK Diperpanjang Hingga 30 April 2024

Wahyu Sarjono, Kepala BKSDM Kabupaten Bungo.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO - Berdasarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 hingga 30 April 2024. 

Pengusulan ini mencakup dua formasi, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Awalnya, batas waktu pengusulan ditetapkan hingga 15 April. 

Namun karena masih banyak daerah yang belum menyelesaikan prosesnya, BKN memutuskan untuk memperpanjang hingga 20 April. Sekarang, batas waktu tersebut kembali diperpanjang hingga akhir bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, menjelaskan saat dikonfirmasi bahwa saat ini Kabupaten Bungo telah menyampaikan rincian kebutuhannya. 

BACA JUGA:Jangan Takut Ketinggalan, Cek Jadwal Keberangkatan Pesawat Jambi-Jakarta Sabtu 27 April 2024

BACA JUGA:Rekomendasi Camilan Sehat yang Dapat Dikonsumsi Sebelum Olahraga

Namun masih menunggu informasi lebih lanjut dari BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Selain itu, seluruh instansi juga harus melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan mereka sebelum mengirimkannya kembali kepada BKN.

Jumlah usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini mencapai 1045 kuota. Dari jumlah tersebut, terdapat 695 guru PPPK dan tenaga kesehatan sebanyak 238 orang, serta 116 CPNS. Formasi PPPK teknis mencakup 142 orang dengan bidang keahlian di bidang IT dan administrasi kantor.

Wahyu Sarjono juga memberikan pesan kepada calon PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri dengan baik guna mengikuti proses pendaftaran yang akan datang. “Persiapan yang matang diharapkan dapat memperlancar proses penerimaan kedepannya,”ujarnya.

BACA JUGA:Waspada Bahaya Bahan Kimia Pada Makanan Laut

BACA JUGA:Usai Jalani Operasi, Parto Patrio Belum Diizinkan Pulang dari Rumah Sakit

Perpanjangan batas waktu pengusulan kebutuhan ASN ini memberikan kesempatan bagi instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan rincian kebutuhannya untuk melengkapi dan mengajukannya kepada BKN. 

Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketersediaan dan kualitas ASN dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan proses penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor. (Mai/Viz)

Tag
Share