JAMBIKORAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada upaya untuk memajukan atau mengulur waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dia menyatakan bahwa Pilkada 2024 akan serentak digelar pada November mendatang.
“Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada,” tegas Jokowi di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu 8 Mei 2024.
Jokowi juga membantah adanya Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang Undang Pilkada. Sebab, Pilkada Serentak digelar pada November mendatang.
BACA JUGA:Terbitkan 19 Produk Badan Geologi, Kementerian ESDM Jadi Tuan Rumah FGTLN Tahun 2024
BACA JUGA:Pertalite Segera Dihapus, Diganti dengan Pertamax Green, Simak Penjelasan Pertamina
“Gak ada pengajuan apapun mengenai itu,” tandasnya.
Artinya perhelatan Pilkada tersebut sudah bukan berada di masa kepemimpinan Presiden Jokowi. Pasalnya, masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pilkada 2024 akan digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
BACA JUGA:Bank Mandiri Kenalkan Layanan
BACA JUGA:Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen
Ini merupakan yang kelima kalinya pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara serentak di Indonesia.
Adapun, jumlah total daerah yang akan mengadakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 adalah sebanyak 545, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (*)