KPU Perbolehkan Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024

Kamis 09 May 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang calon anggota legislatif (caleg) yang menang pada Pemilihan  Legislatif (Pileg) 2024 untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, membantah berita yang menyebutkan adanya aturan yang melarang anggota parlemen terpilih dan sudah dilantik mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:Militer Israel Lanjutkan Operasi di Rafah, Telan 30 Korban Jiwa

BACA JUGA:Brigade Al-Qassam Hamas Terlibat Bentrok dengan Pasukan Israel di Rafah

Hasyim menegaskan, berita yang menyebut KPU melarang anggota DPR terpilih maju Pilkada 2024 kecuali mengundurkan diri adalah tidak benar.

"Karena yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 yang tidak nyaleg di Pemilu 2024 atau nyaleg tapi tidak terpilih maupun terpilih, harus mundur dari jabatan periode 2019-2024," jelas Hasyim kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.

Dia mengungkapkan, aturan mundur bagi anggota legislatif periode 5 tahun sebelum pelaksanaan pilkada juga termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Dalam Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK pada angka [3.13.1]," ucap Hasyim menjelaskan.

BACA JUGA:PDIP Persilahkan Anies Daftar Bacagub DKI Jakarta

BACA JUGA:Industri Alat Kesehatan Indonesia dan Turki Jalin Kerja Sama Senilai 10,5 Juta Dolar AS

Adapun bunyi poin pertimbangan yang dimaksud adalah, "melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah". (*)

Kategori :