Sementara itu, kuasa hukum Rahima berargumen bahwa uang Rp 200 juta yang diterima kliennya dari Afif Firmansyah bukan merupakan uang suap, melainkan pinjaman untuk biaya kampanye pilkada. Karena menduga uang tersebut sama dengan yang diterima terdakwa lain, Rahima mengembalikannya ke KPK.
"Tindakan Rahima mengembalikan uang yang diduga sebagai uang ketok palu pengesahan RAPBD menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah. Oleh karena itu, terdakwa harusnya dibebaskan," tegas kuasa hukumnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 28 Mei 2024 dengan agenda putusan hakim. (mg14/ira)
Tags : #zumi zola
#sidang lanjutan kasus suap
#rapbd provinsi jambi tahun 2017-2018
#kpk
#kasus suap
#jpu
Kategori :
Terkait
Selasa 11 Nov 2025 - 11:42 WIB
Bupati Tekankan Sinergi dan Integritas OPD, Pemkab Merangin Gelar Rakor Percepatan Tindak Lanjut MCSP KPK
Jumat 07 Nov 2025 - 09:58 WIB
Terbongkar! 282 Perusahaan Diduga Akali Ekspor CPO, Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Kamis 06 Nov 2025 - 09:15 WIB
Terbongkar! Gubernur Riau Diduga Pakai Uang "Pemerasan" untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
Selasa 04 Nov 2025 - 18:50 WIB
PKB Tunggu Keterangan Resmi KPK
Selasa 04 Nov 2025 - 14:43 WIB
PKB Belum Ambil Sikap Terkait Penangkapan Gubernur Riau
Terpopuler
Sabtu 15 Nov 2025 - 10:00 WIB
Fenomena Kenakalan Remaja: Memahami Akar Masalah dan Cara Efektif Menanganinya
Sabtu 15 Nov 2025 - 09:30 WIB
Waspada! Batuk Tak Kunjung Sembuh Bisa Jadi Gejala Awal Kanker Paru, Terutama bagi Pengguna Vape
Sabtu 15 Nov 2025 - 12:00 WIB
Cuaca Panas Tak Kunjung Reda? Ini 7 Cara Efektif Agar Tubuh
Sabtu 15 Nov 2025 - 11:34 WIB
Menteri PPN Sebut Sawit Solusi Komprehensif Ketahanan Pangan Dunia
Sabtu 15 Nov 2025 - 12:13 WIB
Brasil Masih Butuh Neymar di Piala Dunia 2026
Sabtu 15 Nov 2025 - 12:06 WIB
Tuchel Nilai Foden, Bellingham, dan Kane Sulit Diturunkan Bersamaan
Terkini
Minggu 16 Nov 2025 - 09:00 WIB
Pentingnya Pencernaan Sehat bagi Anak, Begini Penjelasan Dokter
Sabtu 15 Nov 2025 - 19:01 WIB
Hanum Mega Amankan Harta Lewat Perjanjian Pranikah
Sabtu 15 Nov 2025 - 18:58 WIB
Ammar Zoni Ajukan 7 Poin Eksepsi, Tolak Dakwaan dan Minta Dibebaskan dari Penjara
Sabtu 15 Nov 2025 - 18:56 WIB
Tasya Farasya Resmi Bercerai dari Ahmad Assegaf
Sabtu 15 Nov 2025 - 18:53 WIB
Cara Merawat Laptop Supaya Awet Dipakai Hingga Selesai Kuliah
Sabtu 15 Nov 2025 - 18:51 WIB
Kelebihan Chengdu J-10 Jet Tempur China yang Diborong Indonesia, Intip Spesifikasinya
Sabtu 15 Nov 2025 - 18:49 WIB
Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Digunakan Ammar Zoni Edarkan Narkoba
Sabtu 15 Nov 2025 - 18:46 WIB
9 Rempah yang Baik untuk Kesehatan Usus
Sabtu 15 Nov 2025 - 18:44 WIB
3 Efek Samping Makan Buah Naga Berlebihan
Sabtu 15 Nov 2025 - 18:41 WIB