Sementara itu, kuasa hukum Rahima berargumen bahwa uang Rp 200 juta yang diterima kliennya dari Afif Firmansyah bukan merupakan uang suap, melainkan pinjaman untuk biaya kampanye pilkada. Karena menduga uang tersebut sama dengan yang diterima terdakwa lain, Rahima mengembalikannya ke KPK.
"Tindakan Rahima mengembalikan uang yang diduga sebagai uang ketok palu pengesahan RAPBD menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah. Oleh karena itu, terdakwa harusnya dibebaskan," tegas kuasa hukumnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 28 Mei 2024 dengan agenda putusan hakim. (mg14/ira)
Kategori :