“Setelah membeli ternak dan dikirim ke DKM (Dewan Kemakmuran Masjid), ketika H-1 (Satu hari sebelum Idul Adha) hewan sakit, pilihannya adalah potong bersyarat, tunda potong, atau dirusak,” terangnya.
Potong Bersyarat
Potong bersyarat ini berarti hewan kurban hanya boleh disembelih di rumah, potong hewan dan dimakan dagingnya saja.
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Tanda Dehidrasi yang Perlu Diwaspadai Jemaah Haji, Apa Saja?
BACA JUGA:7 Tips Sehat Jemaah Haji Saat di Tanah Suci
Sedangkan jeroan dan reproduksi organ dirusak karena penerjemahan bersifat zoonosis dan menular ke manusia.
Salah satu penyakit yang dilakukan bersyarat adalah brucellosis yang bisa menyebabkan kluron atau keguguran menular.
Tunda Potong
Salah satu kondisi yang harus dilakukan ialah tunda potong, seperti kaki pincang akibat proses transportasi, luka parah, serta orf (keropeng mulut).
Termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang cukup diisolasi dan diobati hingga sembuh.
Kondisi ini dibudidayakan bisa terlebih dahulu hingga dinyatakan sehat untuk memenuhi syarat sah hewan kurban.
BACA JUGA:Menparekraf: Umroh dan Haji Peluang Usaha Buat Santri
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Dia Risiko Kesehatan Pada Jamaah Ketika Melaksakan Ibadah Haji
Tunda potong juga dilakukan pada hewan yang menunjukkan gejala mencurigakan, sehingga memerlukan peneguhan diagnosa lanjutan.
Pemotongan bisa dilakukan setelah hewan kembali sehat hingga sebelum hari tasyrik.Dimusnahkan
Pilihan terakhir adalah hewan kurban harus dihancurkan jika menderita penyakit yang sangat berbahaya.