Jambi - Tim gabungan Polda Jambi terus melaksanakan Operasi Antik Siginjai 2024. Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan, terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, yang ada di Provinsi Jambi.
Kali ini, Tim gabungan melakukan operasi di satu rumah yang diduga merupakan basecamp narkoba pada Selasa, 21 Mei 2024. Rumah tersebut berlokasi di RT 24, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jambi.
Saat petugas sampi di TKP, rumah tersebut sudah dalam kondisi kosong, namun setelah dilakukan penggeledahan dan dibantu anjing pendeteksi narkoba, petugas menemukan jarum suntik, serta klip bekas, serta korek api.
Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan, saat diwawancarai pada Selasa, 21 Mei 2024 menyebutkan bahwa kedatangan tim gabungan operasi Antik Polda Jambi ke Danau Sipin tersebut berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya rumah yang diduga sebagai basecamp narkoba.
BACA JUGA:Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
BACA JUGA:Wabup Robby Dukung Para Atlet Perhelatan Fopda Tanjab Timur 2024
“Kita datangi lokasi yang merupakan tempat peredaran narkoba, dan kita temukan adanya alat-alat beberapa peralatan narkoba,” kata dia.
Dirinya mengatakan selanjutnya, rumah tersebut dihancurkan serta dibakar oleh tim gabungan yang dibantu oleh masyarakat sekitar.
"Ini bertujuan agar tidak digunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," sebutnya.
Selain itu, AKBP Andi M Ichsan menghimbau kepada masyarakat untuk saling proaktif, bilamana ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, di Provinsi Jambi untuk segera melaporkan ke Polda Jambi.
BACA JUGA:PAN Yakin Dapat Lebih dari 4 Kursi Menteri
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Kembalikan Mobil Dinas Masa Jabatan Berakhir
“Kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melakukan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (eri/ira)