Dituntut 9 Tahun Penjara, Terdakwa Sabu di Jambi Wajib Bayar Denda Rp 1 Miliar

ilustrasi kasus narkotika. -ist-

JAMBI – Terdakwa Afrianto alias Anto, dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Dalam nota tuntutannya, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Terdakawa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram. 

Perbuatan terdakwa menurut JPU Triwanto dan Sukmawati, seperti lansir dari SIPP PN Jambi, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider selama 8 bulan penjara,” sebut jpu. “Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” timpalnya.

BACA JUGA:Pemasangan Dimulai Tahun Ini, Walikota Maulana: Jargas Lebih Aman dan Stabil

BACA JUGA: Edarkan Sabu dari Rumah ke Rumah Wanita di Bungo Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram

Dari surat dakwaan, Afrianto alias Anto didakwa terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu setelah ditangkap aparat kepolisian di sebuah kos di kawasan Tanjung Sari, Jambi Timur, pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan tiga paket sabu yang telah dikemas ulang.

Jaksa memaparkan bahwa rangkaian perbuatan terdakwa bermula pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika ia dihubungi seseorang bernama Ikram (masih dalam penyelidikan) untuk mengambil paket sabu. Keesokan harinya, terdakwa kembali menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengarahkan dirinya menuju wilayah Merlung untuk mengambil barang tersebut.

Menggunakan mobil rental, terdakwa mengambil paket sabu dengan berat sekitar 50 gram yang diletakkan di bawah pohon sawit dalam bungkus plastik hitam. Usai mengambil barang, ia kembali ke Kota Jambi dan menyembunyikannya di semak-semak kawasan Pattimura.

Pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut dan membawanya ke rumah temannya di Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi itu, sabu kemudian dibagi menjadi lima paket masing-masing 10 gram. 

BACA JUGA:Kantongi Identitas Pembunuh Linceria, Tim Gabungan Buru Pelaku

BACA JUGA: Sidang Pembacaan Putusan Anggi Ditunda Kasus Racun Sianida Penyuka Sesama Jenis

Tiga di antaranya dijual kepada pembeli melalui metode “tempel”, yaitu menaruh paket di titik yang telah ditentukan lalu memberi petunjuk melalui telepon. Dua paket lainnya kembali disimpan di semak-semak Pattimura.

Puncaknya terjadi pada 19 Agustus 2025. Saat berada di kos Zefa, Jalan Kerajaan Melayu No. 06, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu sedang yang disimpan terdakwa dalam kantong plastik hitam. Paket tersebut merupakan hasil pecahan dari dua paket yang sebelumnya disembunyikan di Pattimura.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan