JAMBIKORAN.COM - Istri, anak, hingga cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir pada sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Ketiganya adalah Ayun Sri Harahap (istri), Kemal Redindo (anak), dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu) adalah yang hadir di pengadilan.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mereka sebagai saksi untuk menyelidiki aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL.
Ketiganya memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.45 WIB. Mereka kemudian duduk di kursi saksi secara berurutan. Setelah itu, majelis hakim membacakan satu per satu identitas para saksi yang dihadirkan pada hari itu.
BACA JUGA:Rumah Mewah SYL di Makassar Senilai Rp4,45 Miliar Disita KPK
BACA JUGA:Takut Dicopot dari Jabatan, Terpaksa Bayar Biaya Renovasi Kamar Anak SYL
Berdasarkan kesaksian dari internal Kementan, SYL diduga menggunakan dana yang diduga berasal dari korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk untuk biaya umrah, menyewa mobil, dan perawatan kecantikan.
SYL diadili atas dugaan pemerasan yang mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi yang diduga sebagai suap sebesar Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.
SYL, bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, diduga melakukan tindak pidana tersebut.
SYL juga sedang dalam proses hukum oleh KPK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.(*)