Berkas PTSL Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

PELIMPAHAN: Pihak Kejari Bungo saat menyerahkan berkas PTSL ke Pengadilan Tipiko Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, yang merugikan masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022. Pada Jumat, (9 Februari 2024) Kejari Bungo melimpahkan berkas perkara tersebut ke PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kasus yang melibatkan dugaan korupsi senilai kurang lebih Rp 500 juta ini melibatkan tersangka, yakni Supriyanto (Kades Dwi Karya Bakti), Hernawan (Sekretaris Desa Dedi Mulyadi), dan Okta Verriyawan (Kaur Keuangan). 

“Berkas perkara telah diserahkan untuk segera disidangkan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bungo, Silfanus R Simanullang.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan pemungutan liar ini, dimulai setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya Pungli program PTSL pada periode 2019-2022. 

BACA JUGA:Kapolresta Cek Pergeseran Personel PAM TPS Pemilu

BACA JUGA:Jangan Asal! Ini Tips Bernapas Agar Pikiran Lebih Terasa Plong

Penyelidikan yang dilakukan melibatkan 80 orang saksi dan 4 saksi ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli hukum administrasi negara, ahli hukum pidana, ahli dari Kementerian ATR, dan ahli dari bagian hukum Setda Bungo. Dari penyidikan tersebut, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai angka yang mencengangkan, mencapai Rp 500 juta.

Modus operandi yang digunakan oleh keempat tersangka ini adalah dengan memungut uang dari masyarakat atas nama biaya pembuatan sertifikat PTSL tahun 2022. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Kepala desa, sebagai pemimpin dari ketiga tersangka lainnya, turut terlibat dalam aksi korupsi ini.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang tunai sebesar Rp 70.600.000, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, foto kopi aset sertifikat hak atas tanah, nota dan kwitansi belanja, bukti setor bank ke rekening desa, slip setoran, bukti transfer ke rekening tersangka, serta dokumen lainnya.

Dengan berlanjutnya proses hukum melalui persidangan di PN Tipikor Jambi, diharapkan keadilan dapat terwujud bagi masyarakat yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi ini. (mai/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan