Jambi – Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
SIM C1 dipergunakan untuk kendaraan roda dua, dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Ditlantas Polda Jambi, belum meresmikan penerbitan SIM C1.
Hal tersebut dikarenakan masih dalam tahap persiapan peralatan, yang akan digunakan dalam proses pembuatan SIM C1.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Divonis Mati
BACA JUGA:6 Terdakwa Divonis Berbeda, Suap Gratifikasi APBD Provinsi Jambi
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Regident, Kompol Nanda DT Sihombing, saat diwawancarai pada Selasa 28 Mei 2024 mengatakan bahwa, penerbitan SIM C1 di Polda Jajaran Korlantas Polri masih dalam tahap persiapan dan sosialisasi ke masyarakat.
“Salah satu persiapan untuk penerbitan SIM C1 adalah di tiap-tiap Lantas Polda, harus menyiapkan lapangan uji prakteknya, karena lapangan uji praktek nya berbeda dari uji praktek biasanya," sebutnya.
Selanjutnya, Kompol Nanda mengatakan bahwa, kendaraan yang akan digunakan untuk menguji praktek SIM C1, adalah kendaraan dengan 250 CC keatas.
"Pertanyaan dalam ujian teori SIM C1 lebih spesifik dan terpusat, dengan menggunakan sistem e-drive, yang terkoneksi langsung ke Korlantas Polri," jelasnya.
BACA JUGA:Empat Pemain Belum Bergabung, Dengan Pemusatan Latihan Timnas
BACA JUGA:Diskominfo Muaro Jambi Jalin Kerjasama dengan Universitas Nurdin Hamzah
Selain itu, Kompol Nanda mengatakan bahwa, adapun syarat memperoleh SIM C1 yakni, telah mempunyai SIM C biasa, minimal selama satu tahun.
“Walaupun telah di luncurkan, tetapi apabila ada masyarakat yang mengikuti komunitas kendaraan bermotor 250cc keatas, dan ingin melakukan touring Sumatera ataupun melewati wilayah Jambi, tidak masalah untuk sementara masih menggunakan SIM C biasa” tutupnya. (eri/zen)