6 Terdakwa Divonis Berbeda, Suap Gratifikasi APBD Provinsi Jambi

VONIS: Terdakwa suap gratifikasi APBD Provinsi Jambi saat dijatuhkan vonis.-Rehan Fahri Septiawan/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBIPengadilan Tipikor Jambi membacakan putusan enam terdakwa suap gratifikasi uang “Ketok Palu” pengesahan Perda APBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa 28 Mei 2024.

Keenam terdakwa, yakni Mely Hariya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, dan Rahima, disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dengan pidana penjara 4 tahun 1 bulan.

BACA JUGA:Empat Pemain Belum Bergabung, Dengan Pemusatan Latihan Timnas

BACA JUGA:Diskominfo Muaro Jambi Jalin Kerjasama dengan Universitas Nurdin Hamzah 

Selain Rahima, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran selama 4 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Edmon divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan. Putusan itu lebih tinggi dari lima terdakwa lainnya. 

Masing-masing terdakwa dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan subsider pidana penjara selama 1 bulan.  

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik keenam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

BACA JUGA:Minta Dikaji Ulang Soal Potongan Gaji untuk Tapera

BACA JUGA:Wabup Minta Koordinasi antara Pemkab dan DPRD Terkait Peraturan Daerah

"Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil, kami berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab, mereka belum mengembalikan uang," kata Tatap Urasima membacakan amar putusannya. 

Sebelumnya, bantahan Edmon dan M Khairil menerima uang siap gratifikasi pengesahan Perda RAPBD Provinsi Jambi, diabaikan. Majelis hakim mengenyampingkan bantahan terdakwa. 

Tag
Share