Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini! Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftar

Jumat 31 May 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69 resmi dibuka hari ini, Jumat 31 Mei 2024. 

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 69 itu disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id, Jumat siang. 

"Prakerja Gelombang 69 Sudah Dibuka! Klik gabung gelombang sekarang di dashboard akun Prakerja kamu!" tulis unggahan tersebut. 

"Buat yang belum daftar, langsung daftar secara mandiri lewat www.prakerja.go.id supaya #JadiBisa ikutan di gelombang seleksi kali ini," tambahnya.

Daftar Prakerja gelombang 69 klik di www.prakerja.go.id 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69 ini juga dikonfirmasi oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi.

"Pendaftaran Prakerja gelombang 69 sudah dibuka ya hari ini," ujarnya. 

BACA JUGA:Film Horor Terbaru Berjudul ''Pengantin Iblis'' akan Tayang Tahun Ini!

BACA JUGA:Cara Memilih Sunscreen yang Tepat sesuai Jenis Kulit

Pendaftaran Prakerja gelombang 69 ditutup hingga Senin 3 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. 

Bagi calon peserta Kartu Prakerja yang belum memiliki akun dapat membuatnya melalui website www.prakerja.go.id. 

Sementara itu, mereka yang sudah memiliki akun bisa langsung mendaftar di www.prakerja.go.id

Dikutip dari laman Prakerja, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk:

  • Pencari kerja 
  • Pekerja terkena PHK 
  • Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 69 

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 69, ada beberapa syarat yang harus dimiliki calon peserta. Berikut beberapa syaratnya: 

  • Warga negara Indonesia (WNI) 
  • Calon peserta berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal 
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD 
  • Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kategori :