JAMBI - Sidang lanjutan putusan terkait perkara pernikahan tanpa izin dari istri sah, atas terdakwa nomor 486 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang lanjutan dilaksanakan 0di ruangan sidang Cakra II pada Kamis (23/11) sekira pukul 12.10, dengan majelis hakim Ronald Nofri Salnofribya.
Agenda sidang tersebut terkait pembacaan amar tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa Tanoto Lim, yang merupakan suami dari Mentari Radhini. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukmawati.
Pihak keluarga saksi Mentari, yang merupakan istri sah dari Tanoto Lim hadir dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut. Sementara Tanoto Lim didampingi oleh kuasa hukumnya Ahmad.
JPU Sukmawati dalam tuntutannya sendiri mengatakan, fakta dalam persidangan, Tanoto telah menikah lagi dengan perempuan lain. Pernikahan dilaksanakan di Grobokkan, Jawa Tengah.
"Terdakwa telah bersalah dan dituntut dengan tuntutan selama 1 tahun penjara," kata Sukmawati.
Sebelum penutupan sidang tersebut, Hakim mengatakan, bahwa pada 30 November 2023 mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa. (*/enn)
Kategori :