JAMBI -Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah untuk tidak dilanjutkan pada proses pembicaraan Tingkat I.
“Apakah laporan Komisi X DPR RI terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tahap pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam laporannya menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sepakat untuk mengembalikan RUU tentang bahasa daerah kepada pimpinan DPR dan rapat paripurna.
BACA JUGA:OJK Perkuat Produk Bank Syariah dan Manajemen Risiko BPRS
BACA JUGA:Harap Lahirkan Pimpinan KPK Berintegritas
Sebab, kata dia, regulasi tentang bahasa daerah masih dirasa cukup memadai. Dia menyebut pengaturan pokok mengenai bahasa daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Pemerintah juga menyadari bahwa saat ini sudah terdapat beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit mengenai bahasa daerah melalui undang-undang peraturan pemerintah dan peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kesadaran tersebut juga dipahami oleh Komisi X DPR RI,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, keberadaan peraturan daerah terkait bahasa daerah merupakan wujud pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah atas pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah
Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah perlu melibatkan pula banyak pemangku kepentingan sehingga dibutuhkan waktu yang cukup dan tidak tergesa-gesa.
BACA JUGA:Fasilitas Pendidikan Sangat Diperlukan di IKN
BACA JUGA:Menhub Beri Sokongan Penuh, Soal Penyediaan Kendaraan Listrik di IKN
“Maka Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengembalikan RUU tentang Bahasa Daerah kepada pimpinan DPR RI dan selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna kali ini,” kata dia.
Sebelumnya, Rabu (3 April 2024), Komisi X DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, sepakat untuk menarik RUU tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan kepada pimpinan DPR RI.
Dengan demikian, Komisi X DPR dan Kemendikbudristek menyepakati pula pembahasan RUU Bahasa Daerah dapat dilanjutkan ke depannya oleh pemerintahan berikutnya.