Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah secara seksama memerlukan waktu karena melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat, pegiat bahasa daerah, pakar, akademisi, serta praktisi di dunia kebahasaan.
BACA JUGA:Ternyata Zodiak-Zodiak Ini Mudah Jatuh Cinta Loh, Khususnya Pada Pandangan Pertama
BACA JUGA:Terkesan Baik, Inilah Deretan Zodiak yang Berjiwa Sosial Tinggi
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada Komisi X DPR agar pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa periode pemerintahan selanjutnya, mengingat keterbatasan waktu pembahasan pada akhir periode masa pemerintahan menjadi tidak efektif.
RUU tentang Bahasa Daerah merupakan rancangan undang-undang atas usul inisiatif DPR RI yang telah mendapatkan tindak lanjut berupa Surat Presiden RI Nomor R-34/Pres/07/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Bahasa Daerah. (ANTARA)