Ikut Serukan Tolak RUU Penyiaran

DEMO: Para pengunjuk rasa berorasi di DPRD Provinsi Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Indepedent

JAMBI - Sejumlah jurnalis dan masyarakat, yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 Mei 2024.

Massa aksi ini menyerukan penolakan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang dikeluarkan Maret 2024.

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi terdiri dari unsur Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kora Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, komunitas pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum. Mereka silih berganti melakukan orasi di halaman gedung DPRD.

Tidak hanya berorasi, mereka menegakkan sejumlah spanduk berisikan kalimat tuntutan, protes, kritikan, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran.

BACA JUGA:Kualilfikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup F, Jalani Latihan Perdana Sore Ini

BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Dalam Rangka HUT Kota Jambi

Misalnya "Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif", "Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers", hingga "Kembali ke UU No 40/1999" Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, melalui RUU Penyiaran, mewujudkan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Hal ini dinilai mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yakni undang-undang yang dibuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Pada Pasal 508 Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi.

Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik. Tidak hanya itu, larangan ini juga dinilai sebagai bentuk keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan.

"Simbol kemunduran kemerdekaan pers karena berusaha membungkam pers melalui KUU Penyiaran. Padahal, karya jurnalistik investigasi merupakan karya tertinggi bagi seorang jurnalis," kata Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra.

Tidak hanya itu, kata Adrianus, masih ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan