BANGKO - Pada 2025 nanti, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing. Ini seiring dengan berlakunya UU nomor 1 tahun 2022.
Hal tersebut sebagaiman dikatakan Pj Bupati Merangin H Mukti saat membuka Sosialisasi kebijakan kendaraan bermotor di Aula Depati Payung Bappeda Kabupaten Merangin, Senin (3 Juni 2024) lalu.
‘’UU nomor 1 tahun 2022 itu mengatur tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Opsen atas PKB dan BBNKB di tahun 2025,’’ kata Mukti.
Dikatakan Mukti, Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Harga Cabai di Bungo Melonjak Tajam, Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H
BACA JUGA:Serapan Anggaran Tebo Baru 25 Persen, Akibat Lambatnya Transfer Anggaran Pusat
‘’Dengan Opsen, Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan daerah masing-masing,’’terang H Mukti pada pembukaan sosialisasi tersebut.
Peraturan Opsen lanjut Pj bupati, bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota dan sinergi pemungutan pajak antar provinsi dan kabupaten/kota serta tidak menambah beban wajib pajak.
Sosialisasi kebijakan kendaraan bermotor tersebut menghadirkan tiga orang narasumber. Yaitu Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi, Ditlantas Polda Jambi Kompol Nanda dan Kepala Jasa Raharga Cabang Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati.
Tampak hadir, Sekda Merangin Fajarman, Asisten III Setda Merangin Isnaini, Kepala Bank 9 Jambi Cabang Merangin, para kepala OPD Merangin, seluruh Tim TAPD Kabupaten Merangin dan para camat dalam Kabupaten Merangin. (*)