JAMBIKORAN.COM - Sekitar 79,05 persen rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria KRIS.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.
Ia mengungkapkan bahwa rumah sakit di Indonesia didominasi oleh swasta dibandingkan milik pemerintah.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) segera diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Jelang pelaksanaannya, pemerintah berupaya mempersiapkan rumah sakit agar sesuai dengan 12 kriteria KRIS.
BACA JUGA:WHO Konfirmasi Kasus Pertama Manusia Meninggal karena Flu Burung H5N2 di Meksiko
BACA JUGA:Waspada! Ini 7 Ciri-Ciri ISPA Pada Anak
Kemudian, pihaknya juga telah melakukan evaluasi terhadap RS nasional untuk mengimplementasi KRIS.
Berdasarkan total 3.176 RS di Indonesia, rumah sakit yang tidak ikut dalam program KRIS adalah RS jiwa, RS pratama, RS yang belum ditetapkan statusnya karena dalam proses pembangunan dan RS yang berhenti beroperasi.
“Dari survei tersebut dan sosialisasinya, implementasinya sudah 3057 RS yang merupakan RS pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan swasta,” ucap Dante pada RDP Komisi IX bersama Menkes, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di Jakarta.
"Kalau kita hitung dari evaluasi, apakah peningkatan pemberkalian kriteria KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan?"
BACA JUGA:Simak! Begini Cara Top Up Kelas BPJS Kesehatan Menggunakan Asuransi Swasta
BACA JUGA:Benarkah Sambal Ulekan Batu Jadi Penyebab Timbul Batu Ginjal? Berikut Pejelasannya
Menurutnya, perkiraan kehilangan tempat tidur itu sangat sedikit.
"Kami memperkirakan dan data kami, yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 RS."