Pemerintah akan Berikan Dukungan Dana hingga Rp400 Miliar Bagi RS yang Belum Memenuhi kriteria KRIS
ilustrasi rumah sakit--Halodoc
JAMBIKORAN.COM - Pemerintah akan memberikan dukungan dana hingga Rp400 miliar bagi rumah sakit yang belum memenuhi kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis 6 Juni 2024.
"Dukungan pemerintah untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS diikuti dengan dukungan pembiayaan tambahan yang kami biayai untuk RS pemerintah menggunakan dana BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah)," ujar Dante, dikutip Jumat 7 Juni 2024.
Menurutnya, ada 63 RS yang saat ini belum sama sekali memenuhi 12 kriteria utama KRIS yang terdiri dari jumlah tempat tidur, kamar mandi, outlet oksigen hingga pendingin ruangan.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Ngamuk, Minta KPK Periksa Kemendikbudristek
BACA JUGA:Absor: Ini Sudah ‘Bencana’, Soal Kekosongan Obat di RSUD Abdul Manap
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan dana untuk RS pemerintah tipe A dengan dana dari BLU dan BLUD sebesar Rp200-Rp400 miliar per tahun.
Sementara RS pemerintah tipe B akan mendapatkan dukungan dana Rp50 miliar per tahun.
"Sedangkan untuk RS kelas C dan D, RS yang belum memenuhi kriteria 8-12 akan kami bantu dan bantuan tersebut diberikan dana alokasi khusus (DAK) rata-rata Rp2,5 miliar per tahun," jelasnya.
Selain itu dana juga diberikan untuk RS yang terletak di daerah dengan fiskal rendah.
Sementara untuk RS swasta, pemerintah kata Dante akan mendorong penggunaan dana mandiri. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk penerapan KRIS di RS swasta.
BACA JUGA:Hati-Hati, 10 Makanan Dan Minuman Ini Bisa Picu Bau Mulut
BACA JUGA:Jawaban Cerdas
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkes itu mengklaim dalam survei yang dilakukan 20 Mei 2024 lalu, lebih dari 70 persen RS sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan baru tersebut.