Korban Rudapaksa Ayah Kandung dapat Perlindungan, Pelaku Melakukan Aksinya Sejak 2022

Jumat 07 Jun 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Elvina Desti Saputri
Editor : Finarman

Putra mengatakan bahwa saat ini, ibu korban dan kedua korban mendapat perlindungan dari Kemensos dan sedang dalam pengawasan psikiater.

BACA JUGA:Lepas Keberangkatan CJH Kota Jambi, Sekda A Ridwan Harap Dapat Jaga Kesehatan

BACA JUGA:Belum Alami Kenaikan Signifikan, Kondisi Harga Beras di Kota Jambi

Putra pun berharap, agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

"Apabila nanti kedepannya Majelis Hakim berkenan, agar pelaku diberikan hukuman kebiri, agar ini menjadi efek jera," sebutnya.

Di sisi lain, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, untuk pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polda Jambi.

"Kita lagi sidik untuk pelaku itu, untuk motif dan kronologis nanti akan diinformasikan kembali, kita akan konferensi pers, tunggu saja ya," ujarnya. (eri/ira)

Kategori :