Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu Asal Riau

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti sabu seberat 5,537 kilogram yang berasal dari Provinsi Riau.-Ist/jambi independent -Jambi Independent
Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,537 kilogram yang berasal dari Provinsi Riau. Barang haram tersebut diselundupkan ke Jambi melalui jalur darat dan diamankan dari tiga orang pelaku dengan peran berbeda.
Ketiga tersangka berinisial AR, AT, dan FB. Mereka diketahui berperan sebagai kurir, pengendali (bandar), serta orang yang turut membantu proses distribusi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Palguna, menyampaikan bahwa barang bukti telah melewati proses pengujian laboratorium untuk memastikan keasliannya.
"Barang bukti ini sudah diperiksa di laboratorium forensik, dan ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kombes Dewa dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Polres Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan
BACA JUGA:Dua Bocah Tertimbun Saat Bermain di Depan Rumah, Tanah Longsor di Tanjab Barat
“Berbekal informasi dari warga, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Sebagian dari sabu ini diduga telah sempat beredar di wilayah Jambi,” jelasnya.
Dewa menambahkan bahwa penyidikan masih terus berjalan, dan pihak kepolisian belum dapat mengungkap secara rinci jaringan yang terlibat karena masih dalam tahap pengembangan.
“Kami akan menelusuri lebih jauh jaringan peredaran narkotika ini dan berkomitmen untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat ini,” tegasnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah dimusnahkan sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. (*/ira)