Penyidik Polda Jambi Serahkan Berkas Kasus Bos Sumur Minyak Ilegal ke Kejati

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menyerahkan berkas perkara terkait kasus pengelolaan sumur minyak ilegal di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, kepada tim jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.-ist/humas polda jambi-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menyerahkan berkas perkara terkait kasus pengelolaan sumur minyak ilegal di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, kepada tim jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi dokumen perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara atas nama tersangka Kadir sudah kami serahkan ke Kejati Jambi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk P19 dari jaksa guna melengkapi unsur-unsur yang masih diperlukan,” ujarnya di Jambi.

Tersangka Kadir diamankan oleh aparat karena terbukti melakukan penambangan minyak tanpa izin di wilayah hukum Kecamatan Mandiangin.

BACA JUGA:Pengusaha Diminta Percepat Pembangunan SPPG

BACA JUGA:PUPR Kota Jambi Targerkan Pembangunan Jambatan Sari Bakti Tepat Waktu

Seorang pria bernama Kadir, yang diduga sebagai pelaku utama dalam aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, berhasil diamankan aparat Polda Jambi.

Penangkapan dilakukan akhir pekan lalu ketika Kadir tengah melakukan eksploitasi minyak secara ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kadir diketahui tidak hanya menjalankan operasional sumur minyak ilegal tersebut, tetapi juga berperan sebagai pemodal utama.

Praktik terlarang ini sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara mandiri oleh tersangka.

BACA JUGA:Wali Kota dan Ketua DPRD Jambi Angkat Bicara, Soal Tiga Tersangka Korupsi di PDAM Tirta Mayang

BACA JUGA:Empat Orang Meninggal Dunia, 325 Kasus DBD di Kota Jambi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa tersangka merupakan pemilik salah satu sumur minyak ilegal yang terdeteksi di wilayah Mandiangin.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal yang marak terjadi di Provinsi Jambi.

Setelah penangkapan, penyidik segera menyusun dan melengkapi berkas perkara tersangka. Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk dianalisis lebih lanjut oleh jaksa peneliti.

“Kami sudah melimpahkan berkas ke Kejati. Saat ini kami menunggu petunjuk lanjutan (P19) untuk penyempurnaan dokumen perkara sebelum dinyatakan lengkap (P21),” ujar Kombes Taufik.

BACA JUGA:Thailand dan Kamboja Sepakat Gencatan Senjata

BACA JUGA:MUI Soroti Dampak Negatif Sound Horeg

Dari hasil penyelidikan, Kadir diketahui tidak hanya menjalankan operasional sumur minyak ilegal tersebut, tetapi juga berperan sebagai pemodal utama. Praktik terlarang ini sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara mandiri oleh tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa tersangka merupakan pemilik salah satu sumur minyak ilegal yang terdeteksi di wilayah Mandiangin.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal yang marak terjadi di Provinsi Jambi.

Setelah penangkapan, penyidik segera menyusun dan melengkapi berkas perkara tersangka. Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk dianalisis lebih lanjut oleh jaksa peneliti.

BACA JUGA:Sebelas Duabelas

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Orang Asing secara Digital

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan